Kamis, 26 Mei 2016

PELAPORAN RL 1 DAN RL 2



PELAPORAN RL 1 DAN RL 2


1.        Maksud dibuatnya laporan RL 1 adalah berisikan Data Dasar Rumah Sakit yang dilaporkan setiap waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data inidapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated)
Sedangkan maksud laporan RL 2 adalah Data Ketenagaan yang dilaporkan periodik setiap tahun
2.       Laporan yang dibuat mengenai RL 1 antara lain :

RL 1.1 : formulir untuk data dasar rumah sakit yang dilaporkan setiap waktu apabila ada perubahan data rumah sakit.
Pengisian dapat dilakukan di aplikasi RS Online. Untuk data yang tidak ada tetap diisi dengan angka 0 (nol). Petunjuk pengisian formulir RL 1.1 sebagai berikut :
a.            Pengisian poin 1 (Nomor Kode Rumah Sakit)
   Kode Rumah sakit diisi berdasarkan nomor registrasi rumah sakit
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI.
b.                            Pengisian poin 2 (Tanggal Registrasi)
                Diisi menurut tanggal registrasi rumah sakit yang tercantum dalam sertifikat registrasi
c.             Pengisian poin 3 (Nama Rumah Sakit)
Nama rumah sakit diisi sesuai dengan nama rumah sakit yang sudah
terdaftar di Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI.
d.            Pengisian poin 4 (Jenis Rumah Sakit)
Pengisian jenis rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
e.            Pengisian poin 5 (Kelas Rumah Sakit)
Pengisian kelas rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia
f.             Pengisian poin 6 (Nama Direktur Rumah Sakit)
Pengisian poin 6 ini diisi dengan jelas dan lengkap nama Direktur
Rumah Sakit yang bersangkutan.
g.            Pengisian poin 7 (Penyelenggara Rumah Sakit)
Pengisian poin 7 dilakukan dengan memilih salah satu berdasarkan
pilihan yang tersedia.
h.            Pengisian poin 8 (Alamat/Lokasi RS)
Pengisian poin 8 diisi dengan nama jalan lokasi Rumah Sakit yang
bersangkutan meliputi : Kab / Kota, Kode pos, Telepon, Fax, Email, No telpon bagian humas, website.
i.             Pengisian poin 9 (Luas Rumah sakit)
Poin 9 diisi dengan satuan meter persegi, yang terdiri dari 2 (dua) sub
poin, yaitu : luas tanah dan luas bangunan.
j.             Pengisian poin 10 (Surat Izin/Penetapan)
Pengisian poin 10 ini dilakukan berdasarkan surat izin penyelenggaraan/operasional yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang meliputi : Nomor, Tanggal, Oleh, Sifat, Masa Berlaku s.d Thn.
k.            Pengisian poin 11 (Status Penyelenggara Swasta)
Pengisian poin 11 pilihlah sesuai dengan pilihan yang tersedia. :
1. Islam
2. Katholik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Organisasi Sosial
7. Perusahaan
8. Perorangan
l.             Pengisian poin 12 (Akreditasi RS)
Pengisian poin 12 dilakukan dengan memilih sesuai dengan pilihan yang tersedia (Sudah atau Belum) terakreditasi.

RL 1.2 : Formulir Indikator Pelayanan Rumah Sakit
Yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta rata-rata tiap indikator.
RL 1.3 : Formulir Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3, sebagai berikut :
a.       Yang dimaksud dengan jumlah tempat tidur adalah jumlah tempat tidur yang tersedia pada ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur ini bukanlah kapasitas tempat tidur.
b. Jumlah tempat tidur tersebut tidak termasuk tempat tidur yang digunakan untuk bersalin, kamar pemulihan (RR), kamar tindakan, untuk pemeriksaan pada unit rawat jalan (umum, spesialisasi dan subspesialisasi serta unit rawat jalan gigi) dan klinik unit rawat darurat.
c. Data tempat tidur diisi dengan jumlah TT keseluruhan dan dikelompokkan berdasarkan perincian tempat tidur per-kelas (VVIP,VIP,I,II,III,Kelas khusus) sesuai dengan jenis pelayanan.
d. Untuk Data Tempat tidur, bagi Rumah Sakit yang tidak bisa mengelompokkan jumlah tempat tidur per pelayanan rawat inap, maka jumlah tempat tidur tersebut diletakkan pada jenis pelayanan umum.
e. Pelayanan rawat inap perinatologi adalah pelayanan rawat inap yang khusus disediakan bagi bayi baru lahir.
f. Setiap Rumah Sakit Umum, minimal mempunyai ruang rawat inap umum, obstetri dan perinatologi dengan jumlah tempat tidur tersendiri, oleh karena itu setiap rumah sakit umum minimal mengisi jumlah tempat tidur untuk pelayanan rawat inap umum, obstetri dan perinatologi.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
g. Jumlah tempat tidur untuk jenis pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU diisi jika Rumah Sakit tersebut sudah mempunyai ruang rawat inap tersendiri dengan tempat tidur dan peralatan khusus untuk pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU tersebut.
h. Untuk Rumah Sakit Khusus yang hanya melayani satu jenis pelayanan spesialisasi, jumlah tempat tidur dilaporkan pada masing-masing ruang rawat inap yang sesuai dengan spesialisasinya

3.       Formulir RL2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode pelaporan.
Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis maupun tenaga non kesehatan.
Beberapa hal yang menyangkut pengisian formulir sebagai berikut :
1.       Kualifikasi pendidikan yang dilaporkan dalam pengelompokan jenis ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang dicapai tenaga yang bersangkutan.
2.       Tenaga dokter yang mengikuti Program Pendidikan Pasca Sarjana (PPDS) di suatu rumah sakit dicatat pada Rumah Sakit Pendidikan yang menyelenggarakan PPDS tersebut, bukan oleh Rumah Sakit yang mengirim.
3.       Dokter umum yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis/Pasca Sarjana (brevet keahlian) pada Rumah Sakit Pendidikan dikelompokkan dalam kategori dokter PPDS (nomor 1.2).
4.       Bagi tenaga dokter, dokter gigi yang memperoleh pendidikan tambahan seperti MHA, MARS, M.Kes, dan sebagainya dikelompokkan dalam kategori Dokter/Dokter Gigi S2 (nomor 1.66) dan kategori Dokter/Dokter Gigi S2/S3 Kesehatan Masyarakat (nomor 1.77).
5.       Dokter Spesialis yang telah menyelesaikan Sub Spesialisasinya (S3) dan menjadi Tenaga Pengajar/Konsultan. (nomor 1.88)
Berikut adalah petunjuk teknis dalam pengisian formulir RL 2 :
a.       Isi dengan lengkap dan jelas setiap pengisian Nama Rumah Sakit, Kode Rumah Sakit, Tahun Pelaporan serta penulisan angka-angka jumlah tenaga berdasarkan dengan jenis kelamin serta keadaan, kebutuhan dan kekurangan.
b.      Isi jumlah tenaga tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan jenis dan kelamin. Apabila kategori tenaga tertentu tidak ada di rumah sakit maka kolom yang tersedia agar diisi dengan nol.
c.       Khusus bagi Rumah Sakit Pendidikan, untuk bagian pertama (tenaga medis) termasuk tenaga medis yang mengikuti PPDS di rumah sakit tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar