Selasa, 29 Maret 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAB 7


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008 

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI BAB 7




KELOMPOK 14

IIN DESMIANY DURI (2014 31 338)

NANI RAHAYU (2014 31 143)

LELY FERAWATI PASARIBU (2014 31 259)
 
 ================================================================================================
 
 
BAB 7

PERBUATAN YANG DI LARANG 
 
 
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar :
1.1.  Kesusilaan 
 
2.2.  Perjudian 
 
3.3.  Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 
 
4.4.  Pemerasan dan/atau pengancaman. 
 
Maksud dari pasal diatas adalah Sistem Informasi RS tidak boleh mengeluarkan informasi yang berisi 4 poin tersebut diatas.



Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan :
1.1.  Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
 
2.2.  Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Misalnya : Iklan RS tidak boleh mengandung unsur SARA, dan data dibuat berdasarkan fakta.
 
 
 
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Misalnya : RS mengirim email ke pasien dengan isi berita yang mengancam / menakuti pasien.
 
 
 
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik :
(1)1.  Milik Orang lain dengan cara apa pun. 
 
(2)2.  Dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
 
(3)2.  Dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 
 
Maksud pasal ini adalah orang yang tidak mempunyai wewenang mengubah data pasien tidak boleh merubah data pasien.
 
  
 
 Pasal 31
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik :
1.1.  Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 
 
2.2.  Yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 
 
3.3.  Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 
 
4.4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
Maksud dari pasal ini adalah Tidak boleh melakukan intervensi ke sistem elektronik orang lain.
 
 
 
Pasal 32
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun :
(1)(1)  Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
 
(2)(2)  Memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 
 
(3)(3)  Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
 
Maksud dari pasal ini adalah Data pasien dalam sistem EMR harus terjaga kerahasiaannya.
 
 
 
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 
Misalnya dalam suatu RS tidak boleh memasukkan flash disk ke dalam komputer tanpa sepengetahuan orang IT, karena bisa mengakibatkan adanya virus ke dalam sistem.
 
 
 
Pasal 34
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.a.  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 
 
b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
 
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 
 
Maksud dari pasal ini adalah tidak boleh merusak sistem yang sudah ada di RS, bagaimanapun caranya.
 
 
 
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
Maksud dari pasal ini adalah tidak memanipulasi data yang ada di dalam EMR, data dibuat berdasarkan fakta.
 
 
 
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
Maksud pasal ini adalah karyawan ataupun orang lain yang tidak punya wewenang untuk akses dokumen EMR tidak boleh melakukan pengisian EMR.
 
 
 
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Maksud dari pasal ini adalah WNA / WNI yang berada di luar Indonesia tidk boleh melakukan perbuatan yang dilarang sesuai pasal 27 s.d 36. 
 
 
 
 
 
KESIMPULAN 
 
-  BAB VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan.  Dalam transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan intersepsi.  Pasal 35 dan 36 menjelaskan bahwa  setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain. 
 
-  Penyelesaian sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan.