PELAYANAN AMBULAN RUMAH
SAKIT
A.
STANDAR PELAYANAN AMBULAN DAN PERSYARATAN
Landasan
Hukum :
1. Undang
undang Penanggulangan Bencana Nomor 24
tahun 2007
2. Undang
undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009
3.
Undang undang Rumah Sakit No 44 tahun 2009
4.
S.K. MENKES No, 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar IGD RUMAH SAKIT
5.
Kepmenkes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
6.
Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Diperlukan
standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulans AGDT,
khususnya untuk keseragaman dan peningkatan mutu pelayaan rujukan
kegawatdaruratan medik.
Acuan lain :
Surat Ketua IKABI, nomor 005./IKABI/PP/VIII/2002, tanggal 12 Agusutus 2002, perihal : Spesifikasi AGD 118 Homepage : http://www.ikabi.or.id
Diperlukan rekomendasi komisi trauma IKABI atas ambulans yang dibuat atau di supplay oleh perusahaan karoseri lokal.
Yang diatur dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 adalah jenis kendaraan :
1. Ambulans Transportasi;
2. Ambulans Gawat
darurat;
3. Ambulans Rumah sakit lapangan;
4. Ambulans Pelayanan
medik bergerak;
5. Kereta Jenazah.
6. Ambulans Udara.
B.
PELAYANAN AMBULAN DAN PRA
RUMAH SAKIT
Proses penanggulangan penderita Gawat Darurat harus dimulai dari tempat kejadian, Tindakan darurat harus dilakukan
dari tempat kejadian sebagai langkah awal dikenal dengan BHD. BHL oleh tenaga yang
terlatih dan professional Di Intra Rumah Sakit.
TUJUAN :
1. Mencegah kematian
2. Mencegah kecacatan
3. Merujuk
4. Tindakan pertama gawat darurat (PPGD/BHD), bukan hanya di RS atau
Puskkesmas atau Institusi Pelayanan Kesehatan, sebaiknya di TKP.
5. Memberikan pertolongan awal serta memindahkan penderita
gawat darurat dengan aman tanpa memperberat keadaan penderita ke
sarana kesehatan/rumah sakit yang memadai (Lih.Pedoman pelayanan gawat darurat
Depkes RI 1995:9)
6. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk transportasi
penderita gawat darurat atau sebelum ke rumah sakit yang lebih lengkap adalah :
a. Sebelum diangkat dibawa
ke dalam mobil AGD/dirujuk yang harus diperhatikan adalah :
·
Gangguan pernafasan dan
kardiovaskuler telah ditanggulangi (ABC)
·
Perdarahan telah
dihentikan
·
Luka luka telah ditutup
·
Patah tulang telah di fiksasi
b. Selama
perjalanan ( Dalam Mobil AGD) SELALU diperhatikan:
·
ABC(Kesadaran dan KU)
·
Pernafasan
·
Tekanan darah
·
Denyut Nadi
·
Keadaan luka
C.
PEDOMAN
PELAYANAN AMBULANCE DI RUMAH SAKIT
I.
Pelayanan
:
a.
Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan
ambulance kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari kerja.
b.
Pelayanan Ambulance Rumah Sakit Sari adalah
Ambulance Gawat Darurat untuk melakukan evakuasi pasien gawat darurat, yaitu
evakuasi pasien yang tidak mengalami ancaman jiwa dan korban dalam keadaan
cukup baik/stabil/sudah memungkinkan untuk dipindahkan.
c.
Pendamping pasien adalah petugas medis
(perawat), jika perlu didampingi oleh dokter sesuai dengan kondisi medis pasien
II. Pengorganisasian
Pelayanan ambulance berada di
bawah organisasi Unit Gawat Darurat.
III. Ketenagaan
Petugas ambulance terdiri dari dokter, perawat dan supir
ambulance yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
IV. Fasilitas
1. Persyaratan kendaraan dan fasilitas ambulance mengikuti persyaratan dari
Departemen Kesehatan RI.
2.
Ambulance
merupakan kendaraan roda empat dengan luas ruangan yang cukup
memadai untuk membawa pasien
dalam keadaan berbaring beserta petugas medis
dan
dapat melakukan tindakan medis yang diperlukan.
3.
Ambulance
dilengkapi peralatan untuk monitoring dan pelayanan Bantuan Hidup
Dasar.
4. Ambulance harus memiliki penampilan dan dilakukan pemeliharaan yang baik
karena merupakan media promosi rumah sakit.
5. Pemeliharaan kendaraan dikelola oleh bagian rumah tangga
V.
Pencatatan
dan Pelaporan
1.
Seluruh
tindakan medis yang dilakukan di ambulance harus dilakukan pencatatan
pada berkas
rekam medis pasien.
2. Seluruh kegiatan ambulance dilakuan kegiatan pencatatan, pelaporan dan
evaluasi
secara
rutin dan merupakan bagian dari pelaporan IGD
D.
PERSYARATAN
UMUM MOBIL AMBULANCE
Menurut Depkes RI
tahun 2004:
1. Kendaraan roda empat / lebih dengan suspensi lunak.
2. Warna kendaraan putih dengan pengenal khusus (pada tulisan nama rumah sakit
dan
ambulance) yang memantulkan
cahaya
3. Tulisan AMBULANCE pada bagian depan kendaraan ditulis terbalik dan
memantulkan
cahaya
4. Di belakang dan di samping kiri dan kanan kendaraan terdiri dari : logo dan
nama
rumah sakit
5. Logo Rumah Sakit di pintu depan kanan dan kiri.
6.
Pintu
belakang tidak mengganggu keluar masuknya stretcher.
7.
Lampu
rotator warna biru terletak di tengah atap kendaraan.
8.
Dinding
dan lantai kendaraan tidak membentuk sudut, dengan lantai landai.
9.
Ruang
dalam kendaraan cukup luas untuk bekerja dan infus dapat menetes dengan
baik.
10.
Tempat
duduk bagi petugas / pendamping di ruang penderita dapat dibuka / dilipat
(captain seat).
11.
Ruangan
penderita mempunyai akses dengan tempat pengemudi.
12.
Gantungan
infus 2 (dua) buah terletak sekurang-kurangnya 90 cm di atas tempat tidur
penderita.
13.
Didalam
ambulance terdapat peta wilayah setempat.
14. Tulisan sponsor (jika ada) hanya boleh diletakkan di samping belakang kiri
dan kanan
dengan ukuran maksimal 10 x
50 cm.
E.
PENGERTIAN
– PENGERTIAN AMBULANCE
1.
Ambulance
Transport
Tujuan Penggunaan :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Persyaratan Kendaraan, Secara tekhnis :
Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/ tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.
Persyaratan Kendaraan, Secara tekhnis :
a. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
b. Warna kendaraan : putih (DKI warna hijau lapis )
c.
Tanda
pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan
kiri tertulis : ambulans dan logo : bintang enam biru dan ular tongkat.
Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
Ruang penderita mudah dicapai dari tempat pengemudi
d.
Tempat
duduk bagi petugas dan keluarga di ruangan penderita
Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
Dilengkapi sabuk pengaman untuk petugas dan penderita
e.
Ruangan
penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya satu tandu
Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
Ruangan penderita berhubungan langsung dengan tempat pengemudi
f.
Gantungan
infus terletak sekurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/bukan neon, dan lampu sorot yang dapat digerakan
g.
Lemari
obat dan peralatan, Penyimpan
air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
h.
Sirine dua nada, Lampu rotator warna merah dan
biru, di tengah atas kendaraan
Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi Tersedia peta wilayah
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
Radio komunikasi dan atau radio genggam di ruang kemudi Tersedia peta wilayah
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Tanda pengenal ambulans transportasi dari bahan pemantul sinar
i.
Kendaraan
mudah dibersihkan, lantai landai dan batas dinding dengan lantai tidak menyudut
j.
Dapat
membawa inkubator transport Persyaratan lain sesuai
peraturan perundangan yang berlaku
Sarana Medis :
a) Tabung oksigen dengan peralatannya
b) Alat penghisap cairan/lendir 12 Volt DC
c) Peralatan medis PPGD (tensimeter dengan manset anak-dewasa, dll)
d) Obat-obatan sederhana, cairan infuse secukupnya
Petugas :
a) 1 (satu) supir dengan kemampuan BHD (bantuan
hidup dasar) dan berkomunikasi
b)
(satu) perawat dengan kemampuan PPGD
Tata tertib :
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
Mematuhi semua peraturan lalu lintas
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan rotator
Selama mengangkut penderita hanya menggunakan lampu rotator .
Mematuhi semua peraturan lalu lintas
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.
2.
Ambulance
Gawat Darurat
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
Sebagai kendaraan transport rujukan.
Persyaratan :
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
Sebagai kendaraan transport rujukan.
Persyaratan :
a.
Teknis
Kendaraan :
a) Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Warna kendaraan : kuning muda
c)
Tanda
pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan
kiri tertulis : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular
tongkat.
d)
Menggunakan
pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
e)
Ruang
penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
f)
Ruang
penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
g)
Gantungan
infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/ bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/ bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
h) Meja yang dapat dilipat, Lemari
obat dan peralatan
i)
Tersedia
peta wilayah dan detailnya
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
j)
Sirine
dua nada , Lampu
rotator warna merah dan biru , Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi , Buku
petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
k)
Peralatan
rescue, Lemari
obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/freezer, atau kotak pendingin.
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/freezer, atau kotak pendingin.
Sarana Medis :
1.
Tabung
oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Peralatan medis PPGD
2.
Alat
resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
3. Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Alat monitor dan diagnostik
4.
Peralatan
defibrilator untuk anak dan dewasa
5.
Minor
surgery set, Obat-obatan
gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Entonok , Kantung mayat Sarung tangan disposable , Sepatu boot
Entonok , Kantung mayat Sarung tangan disposable , Sepatu boot
Persyaratan Petugas :
1. 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan
berkomunikasi
2.
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
3.
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendaraan :
1. Saat menuju ke
tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang
dihidupkan
2. Mematuhi
peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
3. Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut
dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan
penderita setiap 15 menit.
4. Petugas
memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
3.
Ambulance
Rumah Sakit Lapangan
Tujuan Penggunaan
:
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak.
Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat
Merupakan gabungan beberapa ambulans gawat darurat dan ambulans pelayanan medik bergerak.
Sehari-hari berfungsi sebagai ambulans gawat darurat
Persyaratan :
a.
Teknis Kendaraan
a) Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak Warna kendaraan :
kuning muda
b)
Tanda
pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan
kiri atas tanda : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular
tongkat.
c)
Kendaraan
menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi. Pintu
belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
d)
Tempat
duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat Dilengkapi sabuk
pengaman bagi pengemudi dan pasien Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya
dua tandu. Tandu dapat dilipat. Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas
dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
e)
Gantungan
infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
f) Meja yang dapat dilipat , Lemari
obat dan peralatan
g) Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada , Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan. , Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Sirine dua nada , Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan. , Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
h) Peralatan rescue, Lemari obat dan peralatan, Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar , Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku Lemari es/ freezer, atau
kotak pendingin.
Medis :
a)
Tabung
oksigen dengan peralatan bagi 2 orang Peralatan medis PPGD
b)
Alat
resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC Peralatan monitor jantung dan nafas
Suction pump manual dan listrik 12 V DC Peralatan monitor jantung dan nafas
c)
Alat
monitor dan diagnostic, Peralatan
defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Minor surgery set
d)
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
e)
Entonok, Kantung
mayat , Sarung
tangan disposable , Sepatu
boot
Petugas
:
a)
1 (satu)
pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
b)
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD BTLS/BCLS
c)
1
(satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib :
1.
Saat
menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
2.
Petugas
membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
4.
Ambulance
Pelayanan Medik Bergerak
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan
salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport.
Digunakan sebagai ambulans transport.
Persyaratan Teknis Kendaraan
:
a. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak. Berbentuk kontainer
dan berfungsi sebagai poliklinik Warna kendaraan : kuning muda
b.
Tanda
pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan
kiri atas tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan
ular tongkat. Sirine satu atau dua nada
c.
Lampu
rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar. Meja kerja yang dapat dilipat
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar. Meja kerja yang dapat dilipat
d.
Tempat
duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
e.
Stop
kontak khusus 12 V DC di ruang penderita Generator 220/240 Volt
AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus Lampu ruangan secukupnya, bukan
neon dan lampu sorot yang dapat digerakan Lemari obat dan peralatan
f.
Kapasitas
penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi , Peralatan rescue
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi , Peralatan rescue
g.
Peta
wilayah setempat – Jabotabek , Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Sarana Medis :
a. Tabung oksigen dengan peralatan., Peralatan
medis PPGD
b.
Alat
resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
c.
Suction
pump manual dan listrik 12 V DC
d.
Obat-obatan
gawat darurat dan cairan infus secukupnya Sarung tangan disposable Sepatu boot
Petugas
:
a. 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
a. 1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
b. Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai
kebutuhan
c.
Paramedis lain sesuai kebutuhan
d.
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendaraan :
a.
Bila
sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine Selama berangkat ke tujuan dan
pulang, lampu rotator boleh dihidupkan.
b. Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
c. Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas
hambatan.
d.
Petugas
membuat/ mengisi laporan catatan penderita. Petugas memakai seragam ambulans
dengan identitas yang jelas.
5.
Ambulan
Gawat Darurat Medik Sepeda Motor
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Pertolongan Penderita Gawat Darurat pra Rumah Sakit, sebagai kendaraan pendahulu.
Persyaratan Teknis Kendaraan
:
a.
Kendaraan
roda dua, bahan bakar minyak/ bensin , Silinder 100 cc atau lebih
Warna kendaraan : kuning muda – hijau , Tempat duduk dua orang Sirine satu atau dua nada , Lampu rotator warna biru Radio komunikasi atau radio genggam , Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
Warna kendaraan : kuning muda – hijau , Tempat duduk dua orang Sirine satu atau dua nada , Lampu rotator warna biru Radio komunikasi atau radio genggam , Helmet, jaket dengan identitas dibuat dari bahan pemancar cahaya
b.
Tanda
pengenal tertulis gawat darurat/ Emergency dan logo : Star of Life, bintang
enam biru dan ular tongkat.
Medis :
a.
Tabung
oksigen dengan peralatan.
b.
Alat
resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi.
c.
Alat
pertolongan luka (terlampir)
d.
Obat-obatan
gawat darurat dan cairan infus secukupnya
e.
Sarung
tangan disposable
f.
Sepatu
boot
Petugas :
a.
2 (dua) orang perawat berkemampuan PPGD dan yang
mempunyai SIM C sebagai pengemudi.
Tata tertib berkendara :
a.
Bila
sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine Selama berangkat ke tujuan dan
pulang, lampu rotator boleh dihidupkan Mematuhi peraturan lalu lintas yang
berlaku
b. Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas
hambatan.
c.
Petugas
membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
d.
Petugas
memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.
6.
Kereta
Jenasah
Tujuan
Penggunaan :
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Tekhnis Persyaratan Kendaraan :
a.
Kendaraan
roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
b.
Radio
komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada , Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada , Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
c. Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi. Tempat duduk/ duduk lipat bagi
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
d.
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel
dan penampungan air limbah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
:
a.
1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
b.
1 (satu) pengawal jenazah atau lebih
Tata tertib berkendaraan :
a.
Sirine
hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan
lalau lintas tentang konvoi
b. Bila tidak dalam iringan
hanya boleh menghidupkan rotator.
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
c. Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas
hambatan.
DAFTAR PUSTAKA :
1.
Buku
Seri PPGD – GELS Departemen Kesehatan RI
tahun 2004 http://indofirstaid.com/ppgd/isi.php?subaction=showfull&id=1073569635&archive=&start_from=&ucat=1& -
2.
dokumen.tips
› Documents
3.
akreditasi.web.id/2012/?p=2704