UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI BAB 7
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI BAB 7
NANI RAHAYU (2014 31 143)
======================================================================
BAB
7
PERBUATAN
YANG DI LARANG
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar :
1.1. Kesusilaan
2.2. Perjudian
3.3. Penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik
4.4. Pemerasan dan/atau
pengancaman.
Maksud dari pasal diatas adalah Sistem
Informasi RS tidak boleh mengeluarkan informasi yang berisi 4 poin tersebut
diatas.
Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan :
1.1. Berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.2. Informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Misalnya : Iklan RS tidak boleh mengandung
unsur SARA, dan data dibuat berdasarkan fakta.
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Misalnya : RS mengirim email ke pasien
dengan isi berita yang mengancam / menakuti pasien.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik :
(1)
1. Milik Orang lain
dengan cara apa pun.
(1)
2. Dengan cara apa
pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(1)
2. Dengan cara apa
pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Maksud pasal ini adalah orang yang tidak
mempunyai wewenang mengubah data pasien tidak boleh merubah data pasien.
Pasal 31
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik :
1.1. Dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2.2. Yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3.3. Kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4.4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Maksud dari pasal ini adalah Tidak boleh
melakukan intervensi ke sistem elektronik orang lain.
Pasal
32
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun :
(1)(1) Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2)(2) Memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)(3) Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
Maksud dari pasal
ini adalah Data pasien dalam sistem EMR harus terjaga kerahasiaannya.
Pasal
33
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Misalnya dalam
suatu RS tidak boleh memasukkan flash disk ke dalam komputer tanpa
sepengetahuan orang IT, karena bisa mengakibatkan adanya virus ke dalam sistem.
Pasal
34
(1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Maksud dari pasal ini adalah tidak boleh
merusak sistem yang sudah ada di RS, bagaimanapun caranya.
Pasal 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Maksud dari pasal ini adalah tidak
memanipulasi data yang ada di dalam EMR, data dibuat berdasarkan fakta.
Pasal
36
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
Maksud pasal ini adalah karyawan ataupun orang
lain yang tidak punya wewenang untuk akses dokumen EMR tidak boleh melakukan
pengisian EMR.
Pasal
37
Setiap Orang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Maksud dari pasal ini adalah WNA / WNI yang
berada di luar Indonesia
tidk boleh melakukan perbuatan yang dilarang sesuai pasal 27 s.d 36.
KESIMPULAN
- BAB VII
menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar
kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam
transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan
berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang
dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan
menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang
melakukan penyadapan dan intersepsi. Pasal 35 dan 36 menjelaskan
bahwa setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan
orang lain.
- Penyelesaian
sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan
gugatan.
|
|
||
|
|
||
|
|||
|
|
|
|
4
|
A
|
Berapa jumlah LOS 10 pasien yang pulang pada tanggal 6 Oktober
2005
|
|
|
1
|
12-Sep
|
24 hari
|
|
2
|
28-Sep
|
8 hari
|
|
3
|
30-Sep
|
6 hari
|
|
4
|
26-Sep
|
10 hari
|
|
5
|
4 Okt
|
2 hari
|
|
6
|
11-Sep
|
25 hari
|
|
7
|
5 Okt
|
1 hari
|
|
8
|
16-Sep
|
20 hari
|
|
9
|
6 Okt
|
1 hari
|
|
10
|
13 Agust
|
44 hari
|
|
|
Total
|
151 hari
|
|
Jumlah LOS dari 10 pasien pada tanggal 6
Oktober 2005 adalah 151 hari
|
||
|
|
|
|
|
ALOS = 151/10 = 15 hari
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Diketahui :
|
|
|
|
Tempat tidur : 200
|
|
|
|
Jml hari rawat : 62050
|
|
|
|
th 2004 : 366 hari
|
|
|
|
Pasien keluar & mati : 6495
|
|
|
|
Lama rawat : 61930
|
|
|
a
|
Sensus Harian ?
|
|
|
|
Jml hari rawat / jml hari dalam tahun
= 62050 / 366 = 169,5 = 170 hari
|
|
|
b
|
BOR 2004 ?
|
|
|
|
Jml hari rawat / (jml tt) x ( hari dlm tahun) X 100% = 62050/
200x366 X100% = 62050 / 73200 = 85 %
|
|
|
c
|
ALOS 2004 ?
|
|
|
|
lama rawat / jml pasien keluar (hidup
&mati) = 61930 / 6495 = 9,5 hari = 10 hari
|
|
|
|
|
|
5
|
A
|
Diketahui :
|
|
|
|
Tempat tidur : 20
|
|
|
|
Tahun 2001 : 365 hari
|
|
|
|
Hari rawat : 5260 hari
|
|
|
|
Pasien Keluar : 1255
|
|
|
|
Lama rawat : 5066 hari
|
|
|
|
Ditanyakan :
|
|
|
a
|
Rata - rata pasien perhari :
|
|
|
|
Jumlah pasien perhari / jumlah hari dalam
tahun = 5260/365 = 14,4 hari = 14 hari
|
|
|
b
|
ALOS :
|
|
|
|
Lama rawat / pasien yang pulang (hidup dan
mati) = 5066/1255 = 4 hari
|
|
|
c
|
BOR
|
|
|
|
Jumlah hari rawat / (Jumlah Tempat tidur) X (hari dlm tahun) X
100%
|
|
|
|
5260/(20)X(365) = 5260 / 7300 X 100% = 72%
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Diketahui :
|
|
|
|
Tahun 1985 = 365 hari
|
|
|
|
Masuk = 14117
|
|
|
|
Keluar (hidup&mati) =14086
|
|
|
|
Lama rawat = 137202
|
|
|
|
Hari rawat = 226842
|
|
|
|
Jumlah pasien jalan = 192846
|
|
|
|
Ditanyakan =
|
|
|
a
|
ALOS ?
|
|
|
|
Lama rawat/pasien yang pulang (hidup &
mati)= 137202/14086 = 9,7 hari = 10 hari
|
|
|
b
|
Sensus harian?
|
|
|
|
jumlah hari rawat/hari dalam tahun =
226842/365 = 621 hari
|
|
|
c
|
BOR ?
|
|
|
|
Jumlah hari rawat / (jml tempat tidur)X(hari dalam tahun) =
226842/700X365X100%
|
|
|
|
226842/255500 X100% = 88,7% = 89%
|