Jumat, 11 Desember 2015

PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT



PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT


I.    PENGERTIAN
Rekam Medis adalah Menurut Depkes RI (1994) pengertian rekam medis sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medis pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medik di rumah sakit, dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya.
Peraturan mengenai rekam medis dapat dilihat dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
Arti rekam medis itu sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.


II.   GUNA REKAM MEDIS
Di dalam Permenkes no 269 tahun 2008 disitu disebutkan bahwa pemanfaatan rekam medis adalah :
1.        Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
2.       Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;
3.        Keperluan pendidikan dan penelitian;
4.        Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan
5.        Data statistik kesehatan.

Untuk lebih memudahkan kegunaan atau manfaat dari Rekam Medis sering disingkat menjadi ALFRED, yaitu :
1.    Adminstratlve value: Rekam Medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2.         Legal value: Rekam Medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan.
3.       Financial value: Rekam Medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien.
4.    Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5.       Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat menjadi bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa  kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.

III. TUJUAN REKAM MEDIS
Tujuan dilaksanakannya Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi rumah sakit agar berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menetukan dalam upaya pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan Rekam Medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.

IV.  KELENGKAPAN REKAM MEDIS
Berdasarkan Permenkes 269 , Bab I Pasal 1 Tahun 2008, rekam medis merupakan berkas yang beisikan catatan dan dokumen tentang identitas  pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

V.   ISI  REKAM MEDIS
Suatu Rekam Medis biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1.         Data Pribadi
Nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk identifikasi lainnya
2.         Data Finansial
Nama / alamat majikan / perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.
3.         Data Sosial
 Kewarganegaraan / kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
4.       Data Medis
Merupakan rekam klinis dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan, instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi, operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ tentang rekam media, isi rekam medis di bedakan menurut pasiennya, yaitu :
Isi rekam medís untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
1.       Identitas pasien;
2.       Tanggal dan waktu;
3.       Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayaît    penyakit;
4.       Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
5.       Diagnosis;
6.       Rencana penatalaksanaan;
7.       Pengobatan dan/atau tindakan;
8.       Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien;
9.       Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
10.   Persetujuan tindakan bila diperlukan.

Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu nari sekurang-kurangnya memuat :
identitas pasien;
1.         Tanggal dan waktu;
2.         Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
3.         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
4.         Diagnosis;
5.         Rencana penatalaksanaan,
6.         Pengobatan dan/atau tindakan
7.         Persetujuan tindakan bila diperlukan;
8.         Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
9.         Ringkasan pulang (discharge summary),
10.     Nama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
11.     Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu; dan
12.     Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.

      Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
1.         Identitas pasien;
2.         Kondísi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
3.         Identitas pengantar pasien;
4.         Tanggal dan waktu;
5.         Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
6.         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik;
7.         Diagnosis;
8.         Pengobatan dan/atau tindakan;
9.         Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
10.     Nama dan tanda tangán dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
11.     Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
12.     Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Isi rekam medís pasien dalam keadaan bencana sama dengan isi rekam medis pada no 3, namun terdapat tambahan, yakni :
1.         Jenis bencana dan lokasi dimana pasien dítemukan;
2.         Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal;
3.         Identitas yang menemukan pasien;

Isi rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Pasal 4, ringkasan pulang harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
Isi ringkasan pulang Sekurang-kurangnya memuat :
1.         Identitas pasien;
2.         Diagnosis masuk dan ¡ndikasi pasien dirawat;
3.         Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir. pengobatan dan tindak lanjut; dan
4.         Nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.

VI. INFORM CONSENT
Pengertian Informed Consent oleh Komalawati ( 1989 :86)  disebutkan sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan informed Consent adalah suatu kesepakatan /    persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukanuntuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.” 

-      FUNGSI INFORM CONSENT
Adami Chazawi (Ibid,39) mengemukakan informed consent berfungsi ganda. Bagi dokter, informed consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila timbul akibat yang tidak dikehendaki.
Bagi pasien,informed consent merupakan penghargaan terhadap hak haknya oleh doktrer dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap dokter apabila terjadi penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya persetujuan pelayanan kesehatan (informed consent).
Lebih lanjut Adami Chazawi mengemukakan bahwa informed consent pasien atau keluarganya hanya sekedar membebaskan risiko hukum bagi timbulnya akibat  yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak menyimpang. Walaupun ada persetujuan semacam itu,apabila perlakuan medis dilakukan secara salah sehingga menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki,dokter juga tetap terbebani tanggung jawab terhadap akibatnya.
Informed consent dari asas hukum  perjanjian berfungsi sebaga pemenuhan asas konsensualisme,yang mengandung makna bahwa sejak tercapainya kesepakatan (consensus) diantara para pihak  mengenai pokok pokok isi perjanjian,maka perjanjian sudah terjadi.
Kedua belah pihak sudah terikat sejak tercapainya kesepakatan, untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan memperoleh hak haknya sesuai dengan perjanjian atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

VII. PEMBERI INFORMASI KE PASIEN DAN YANG BERHAK MENERIMA INFORMASI 
        Perawat  dan dokter juga bertanggung jawab mengajarkan informasi yang dibutuhkan klien dan
        keluarganya. Klien diberitahu bahwa mereka berhak mendapatkan informasi tentang pelayanan yang
        akan diterima, menerima informasi tentang pelayanan yang akan diterima, menerima informasi tentang
        pelayanan dalam bahasa yang mereka inginkan, dan mengharapkan bahwa mereka akan didengar dan
        diperlakukan dengan hormat (Potter&Perry, 2009).
        Hanya pasien dan keluarganya yang berhak mendapatkan informasi medis mengenai kondisi pasien.

VIII. INFORMASI YANG DISAMPAIKAN KE PASIEN
 Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.      Penyakit yang diderita
2.      Tindakan medis apa yang hendak dilakukan
3.      Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
4.      Alternatif terapi lainnya.
5.      Prognosisnya.
6.      Perkiraan biaya pengobatan.

IX.  KELENGKAPAN INFORM CONSENT
1.         Nama Keluarga
2.         Umur
3.         Pekerjaan
4.         Alamat
5.         Nomor KTP/SIM
6.         Hubungan dengan pasien
7.         Nama pasien
8.         Tindakan medis
9.         Tempat dan tanggal
10.     Yang menyatakan
11.     Nama dokter yang merawat
12.     Saksi petugas
13.     Saksi Lain


X.     TINJAUAN PUSTAKA
Permenkes No : 269/MENKES/PER/III/2008, Rekam Medis
Fakultas Kedokteran UNI.2010.http://www.ilunifk83.com
Potter, P. A. dan Perry, A. G. (2009). Fundamental Keperawatan, Edisi 7 Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Medika
Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar