Kamis, 26 Mei 2016

PELAPORAN RL 1 DAN RL 2



PELAPORAN RL 1 DAN RL 2


1.        Maksud dibuatnya laporan RL 1 adalah berisikan Data Dasar Rumah Sakit yang dilaporkan setiap waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data inidapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated)
Sedangkan maksud laporan RL 2 adalah Data Ketenagaan yang dilaporkan periodik setiap tahun
2.       Laporan yang dibuat mengenai RL 1 antara lain :

RL 1.1 : formulir untuk data dasar rumah sakit yang dilaporkan setiap waktu apabila ada perubahan data rumah sakit.
Pengisian dapat dilakukan di aplikasi RS Online. Untuk data yang tidak ada tetap diisi dengan angka 0 (nol). Petunjuk pengisian formulir RL 1.1 sebagai berikut :
a.            Pengisian poin 1 (Nomor Kode Rumah Sakit)
   Kode Rumah sakit diisi berdasarkan nomor registrasi rumah sakit
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI.
b.                            Pengisian poin 2 (Tanggal Registrasi)
                Diisi menurut tanggal registrasi rumah sakit yang tercantum dalam sertifikat registrasi
c.             Pengisian poin 3 (Nama Rumah Sakit)
Nama rumah sakit diisi sesuai dengan nama rumah sakit yang sudah
terdaftar di Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI.
d.            Pengisian poin 4 (Jenis Rumah Sakit)
Pengisian jenis rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia.
e.            Pengisian poin 5 (Kelas Rumah Sakit)
Pengisian kelas rumah sakit dilakukan dengan memilih salah satu
berdasarkan pilihan yang tersedia
f.             Pengisian poin 6 (Nama Direktur Rumah Sakit)
Pengisian poin 6 ini diisi dengan jelas dan lengkap nama Direktur
Rumah Sakit yang bersangkutan.
g.            Pengisian poin 7 (Penyelenggara Rumah Sakit)
Pengisian poin 7 dilakukan dengan memilih salah satu berdasarkan
pilihan yang tersedia.
h.            Pengisian poin 8 (Alamat/Lokasi RS)
Pengisian poin 8 diisi dengan nama jalan lokasi Rumah Sakit yang
bersangkutan meliputi : Kab / Kota, Kode pos, Telepon, Fax, Email, No telpon bagian humas, website.
i.             Pengisian poin 9 (Luas Rumah sakit)
Poin 9 diisi dengan satuan meter persegi, yang terdiri dari 2 (dua) sub
poin, yaitu : luas tanah dan luas bangunan.
j.             Pengisian poin 10 (Surat Izin/Penetapan)
Pengisian poin 10 ini dilakukan berdasarkan surat izin penyelenggaraan/operasional yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang meliputi : Nomor, Tanggal, Oleh, Sifat, Masa Berlaku s.d Thn.
k.            Pengisian poin 11 (Status Penyelenggara Swasta)
Pengisian poin 11 pilihlah sesuai dengan pilihan yang tersedia. :
1. Islam
2. Katholik
3. Protestan
4. Hindu
5. Budha
6. Organisasi Sosial
7. Perusahaan
8. Perorangan
l.             Pengisian poin 12 (Akreditasi RS)
Pengisian poin 12 dilakukan dengan memilih sesuai dengan pilihan yang tersedia (Sudah atau Belum) terakreditasi.

RL 1.2 : Formulir Indikator Pelayanan Rumah Sakit
Yang harus diisi adalah BOR, LOS, BTO, TOI,NDR, GDR dan Rata-rata kunjungan perhari selama 1 (satu) tahun serta rata-rata tiap indikator.
RL 1.3 : Formulir Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap
Beberapa hal yang harus diketahui dalam pengisian formulir RL 1.3, sebagai berikut :
a.       Yang dimaksud dengan jumlah tempat tidur adalah jumlah tempat tidur yang tersedia pada ruang rawat inap. Jumlah tempat tidur ini bukanlah kapasitas tempat tidur.
b. Jumlah tempat tidur tersebut tidak termasuk tempat tidur yang digunakan untuk bersalin, kamar pemulihan (RR), kamar tindakan, untuk pemeriksaan pada unit rawat jalan (umum, spesialisasi dan subspesialisasi serta unit rawat jalan gigi) dan klinik unit rawat darurat.
c. Data tempat tidur diisi dengan jumlah TT keseluruhan dan dikelompokkan berdasarkan perincian tempat tidur per-kelas (VVIP,VIP,I,II,III,Kelas khusus) sesuai dengan jenis pelayanan.
d. Untuk Data Tempat tidur, bagi Rumah Sakit yang tidak bisa mengelompokkan jumlah tempat tidur per pelayanan rawat inap, maka jumlah tempat tidur tersebut diletakkan pada jenis pelayanan umum.
e. Pelayanan rawat inap perinatologi adalah pelayanan rawat inap yang khusus disediakan bagi bayi baru lahir.
f. Setiap Rumah Sakit Umum, minimal mempunyai ruang rawat inap umum, obstetri dan perinatologi dengan jumlah tempat tidur tersendiri, oleh karena itu setiap rumah sakit umum minimal mengisi jumlah tempat tidur untuk pelayanan rawat inap umum, obstetri dan perinatologi.
Pengecualian bagi Rumah Sakit Umum yang tidak mempunyai ruang rawat obstetri tersendiri (tempat tidur untuk pasien obstetri digabung pada ruang rawat inap umum) maka pada Rumah Sakit Umum tersebut hanya mengisi alokasi tempat tidur pada Umum dan Perinatologi saja.
g. Jumlah tempat tidur untuk jenis pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU diisi jika Rumah Sakit tersebut sudah mempunyai ruang rawat inap tersendiri dengan tempat tidur dan peralatan khusus untuk pelayanan ICU, ICCU dan NICU/PICU tersebut.
h. Untuk Rumah Sakit Khusus yang hanya melayani satu jenis pelayanan spesialisasi, jumlah tempat tidur dilaporkan pada masing-masing ruang rawat inap yang sesuai dengan spesialisasinya

3.       Formulir RL2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode pelaporan.
Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis maupun tenaga non kesehatan.
Beberapa hal yang menyangkut pengisian formulir sebagai berikut :
1.       Kualifikasi pendidikan yang dilaporkan dalam pengelompokan jenis ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang dicapai tenaga yang bersangkutan.
2.       Tenaga dokter yang mengikuti Program Pendidikan Pasca Sarjana (PPDS) di suatu rumah sakit dicatat pada Rumah Sakit Pendidikan yang menyelenggarakan PPDS tersebut, bukan oleh Rumah Sakit yang mengirim.
3.       Dokter umum yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis/Pasca Sarjana (brevet keahlian) pada Rumah Sakit Pendidikan dikelompokkan dalam kategori dokter PPDS (nomor 1.2).
4.       Bagi tenaga dokter, dokter gigi yang memperoleh pendidikan tambahan seperti MHA, MARS, M.Kes, dan sebagainya dikelompokkan dalam kategori Dokter/Dokter Gigi S2 (nomor 1.66) dan kategori Dokter/Dokter Gigi S2/S3 Kesehatan Masyarakat (nomor 1.77).
5.       Dokter Spesialis yang telah menyelesaikan Sub Spesialisasinya (S3) dan menjadi Tenaga Pengajar/Konsultan. (nomor 1.88)
Berikut adalah petunjuk teknis dalam pengisian formulir RL 2 :
a.       Isi dengan lengkap dan jelas setiap pengisian Nama Rumah Sakit, Kode Rumah Sakit, Tahun Pelaporan serta penulisan angka-angka jumlah tenaga berdasarkan dengan jenis kelamin serta keadaan, kebutuhan dan kekurangan.
b.      Isi jumlah tenaga tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan jenis dan kelamin. Apabila kategori tenaga tertentu tidak ada di rumah sakit maka kolom yang tersedia agar diisi dengan nol.
c.       Khusus bagi Rumah Sakit Pendidikan, untuk bagian pertama (tenaga medis) termasuk tenaga medis yang mengikuti PPDS di rumah sakit tersebut.

Rabu, 11 Mei 2016

LAPORAN INTERNAL RUMAH SAKIT



LAPORAN INTERNAL RUMAH SAKIT


Laporan internal rumah sakit yaitu laporan rawat jalan maupun rawat inap yang dibuat oleh pihak rumah sakit yang digunakan/ dimanfatkan oleh pihak rumah sakit itu sendiri, untuk
disosialisasikan kepada unit/ bagian pelayanan yang ada di rumah sakit.
Data yang diperlukan untuk laporan internal rumah sakit adalah :
1.       Data klasifikasi 20 macam penyakit, sebab kematian, jenis operasi, dan kegiatan pelayanan dokter dalam periode tertentu.
2.       Tingkat efisiensi rumah sakit.
3.       Cakupan pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, laboratorium, dan radiologi.
4.       Laporan RL_1, RL_2, RL_3, RL_4, RL_5, dan RL_6.
5.       Penyajian grafik-grafik kegiatan rumah sakit.
  1. Prosedur penerimaan Sensus Harian dan indeks.
  2. Prosedur penyusunan Laporan dan penyajian grafik kegiatan rumah sakit.
  3. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik Morbiditas Rawat Jalan.
  4. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik Morbiditas Rawat Inap.
  5. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik Morbiditas Gawat Darurat.
  6. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik Mortalitas.
  7. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik jenis dan jumlah Operasi.
  8. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik jenis dan jumlah pemeriksaan Laboratorium.
  9. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik jenis dan jumlah pemeriksaan Radiologi.
  10. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik jenis dan jumlah pemeriksaan Rontgen.
  11. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik cakupan pelayanan Rawat Jalan.
  12. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik cakupan pelayanan Rawat Inap.
  13. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik cakupan pelayanan Gawat Darurat.
  14. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik cakupan pelayanan Laboratorium.
  15. Prosedur penyusunan Laporan dan Penyajian grafik cakupan pelayanan Rontgen.
  16. Prosedur penyusunan Laporan kegiatan pelayanan Dokter.
  17. Prosedur penyajian Grafik Barber Johnson :
a.       BOR (Bed Occupancy Rate)
Yaitu Persentase tingkat penggunaan Tempat Tidur (TT) dan untuk standar efisiensinya adalah 75 – 80%.
b.      LOS (Length Of Stay)
Yaitu Lama pasien dirawat di rumah sakit dan untuk standar efisiensinya adalah 3 – 12 hari.
c.       TOI (Turn Over Interval)
Yaitu Lama Tempat Tidur (TT) tidak digunakan sampai digunakan kembali oleh pasien dan untuk standar efisiensinya adalah 1 – 3 hari.
d.      BTO (Bed Turn Over)
Yaitu Jumlah pasien yang menempati Tempat Tidur (TT) dan untuk standar efisiensinya adalah 30 pasien dalam 1 tahun.
e.      NDR (Net Death Rate)
Yaitu Angka kematian bersih dalam kurun waktu ≥ 48 jam dan untuk standar efisiensinya adalah 25 ‰.
f.        GDR (Gross Death Rate)
Yaitu Angka kematian kotor dan untuk standar efisiensinya adalah 45‰.
1.       Membuat Pemetaan cakupan pelayanan Rawat Jalan.
2.       Membuat Pemetaan cakupan pelayanan Rawat Inap.
3.       Membuat Pemetaan cakupan pelayanan Gawat Darurat.
4.       Membuat Pemetaan cakupan pelayanan Laboratorium.
5.       Membuat Pemetaan cakupan pelayanan Radiologi.
  1. Menyajikan grafik Barber Johnson (GBJ) rumah sakit berdasarkan 4 parameter yaitu BOR, LOS, TOI, dan BTO.
  2. Menyajikan Laporan- laporan lainnya dalam bentuk grafik.

Dari informasi ini dapat bermanfaat bagi beberapa unit yaitu : Laporan Internal antara lain :
    1. Direktur rumah sakit.  
    2.  Wakil Direktur   
    3. Kepala Bagian                 
    4. Kepala Instalasi               
    5. Kepala Sub Bagian
    6. Kepala Urusan
    7. Medis dan Paramedis
    8. Non Medis        




Rabu, 13 April 2016

Tugas Online 2



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008 

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONI BAB 7


NANI RAHAYU (2014 31 143)

 ======================================================================


BAB 7

PERBUATAN YANG DI LARANG 


Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar :
1.1.  Kesusilaan 

2.2.  Perjudian 

3.3.  Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 

4.4.  Pemerasan dan/atau pengancaman. 
 
Maksud dari pasal diatas adalah Sistem Informasi RS tidak boleh mengeluarkan informasi yang berisi 4 poin tersebut diatas.



Pasal 28
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan :
1.1.  Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

2.2.  Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Misalnya : Iklan RS tidak boleh mengandung unsur SARA, dan data dibuat berdasarkan fakta.


 


Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Misalnya : RS mengirim email ke pasien dengan isi berita yang mengancam / menakuti pasien.



Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik :
(1)     1.  Milik Orang lain dengan cara apa pun. 

(1)     2.  Dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

(1)     2.  Dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 
 
Maksud pasal ini adalah orang yang tidak mempunyai wewenang mengubah data pasien tidak boleh merubah data pasien.
 
  

 Pasal 31
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik :
1.1.  Dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 

2.2.  Yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 

3.3.  Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 

4.4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 
Maksud dari pasal ini adalah Tidak boleh melakukan intervensi ke sistem elektronik orang lain.



Pasal 32
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun :
(1)(1)  Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

(2)(2)  Memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 

(3)(3)  Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
 
Maksud dari pasal ini adalah Data pasien dalam sistem EMR harus terjaga kerahasiaannya.



Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 
Misalnya dalam suatu RS tidak boleh memasukkan flash disk ke dalam komputer tanpa sepengetahuan orang IT, karena bisa mengakibatkan adanya virus ke dalam sistem.



Pasal 34
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  1. a.  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 

b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 
 
Maksud dari pasal ini adalah tidak boleh merusak sistem yang sudah ada di RS, bagaimanapun caranya.



Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
Maksud dari pasal ini adalah tidak memanipulasi data yang ada di dalam EMR, data dibuat berdasarkan fakta.



Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
Maksud pasal ini adalah karyawan ataupun orang lain yang tidak punya wewenang untuk akses dokumen EMR tidak boleh melakukan pengisian EMR.


 
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Maksud dari pasal ini adalah WNA / WNI yang berada di luar Indonesia tidk boleh melakukan perbuatan yang dilarang sesuai pasal 27 s.d 36. 





KESIMPULAN 

-      BAB VII menjelaskan tentang Perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pemerasan.  Dalam transaksi elektronik, Setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan berita yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam akses informasi, setiap orang dilarang mengakses komputer milik orang lain untuk mendapatkan informasi dengan menerobos sistem keamanan. Dalam informasi elektronik, setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan intersepsi.  Pasal 35 dan 36 menjelaskan bahwa  setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain. 

-      Penyelesaian sengketa dijelaskan pada BAB VII, isinya tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan. 





































4
A
Berapa jumlah LOS 10 pasien yang pulang pada tanggal 6 Oktober 2005

1
12-Sep
 24 hari

2
28-Sep
8 hari

3
30-Sep
6 hari

4
26-Sep
10 hari

5
4 Okt
2 hari

6
11-Sep
25 hari

7
5 Okt
1 hari

8
16-Sep
20 hari

9
6 Okt
1 hari

10
13 Agust
44 hari


Total
151 hari

Jumlah LOS dari 10 pasien pada tanggal 6 Oktober 2005 adalah 151 hari





ALOS = 151/10 = 15 hari






B
Diketahui :



Tempat tidur : 200



Jml hari rawat : 62050



th 2004 : 366 hari



Pasien keluar & mati : 6495


Lama rawat : 61930


a
Sensus Harian ?



Jml hari rawat / jml hari dalam tahun =  62050 / 366 = 169,5 = 170 hari

b
BOR 2004 ?



Jml hari rawat / (jml tt) x ( hari dlm tahun) X 100% = 62050/ 200x366 X100% = 62050 / 73200 = 85 %

c
ALOS 2004 ?



lama rawat / jml pasien keluar (hidup &mati) = 61930 / 6495 = 9,5 hari = 10 hari




5
A
Diketahui :



Tempat tidur : 20



Tahun 2001 : 365 hari



Hari rawat : 5260 hari



Pasien Keluar : 1255



Lama rawat : 5066 hari



Ditanyakan :


a
Rata - rata pasien perhari :


Jumlah pasien perhari / jumlah hari dalam tahun = 5260/365 = 14,4 hari = 14 hari

b
ALOS :



Lama rawat / pasien yang pulang (hidup dan mati) = 5066/1255 = 4 hari

c
BOR



Jumlah hari rawat / (Jumlah Tempat tidur) X (hari dlm tahun) X 100%


5260/(20)X(365) = 5260 / 7300 X 100% = 72%





B
Diketahui :



Tahun 1985 = 365 hari



Masuk = 14117



Keluar (hidup&mati) =14086


Lama rawat = 137202



Hari rawat = 226842



Jumlah pasien jalan = 192846


Ditanyakan =


a
ALOS ?



Lama rawat/pasien yang pulang (hidup & mati)= 137202/14086 = 9,7 hari = 10 hari

b
Sensus harian?



jumlah hari rawat/hari dalam tahun = 226842/365 = 621 hari

c
BOR ?



Jumlah hari rawat / (jml tempat tidur)X(hari dalam tahun) = 226842/700X365X100%


226842/255500 X100% = 88,7% = 89%